Pkn kelas IV
SK : 1. Memahami sistem pemerintahan Desa
dan Pemerintah Kecamatan.
KD : 1.1 Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan
desa dan Pemerintahan
1.2 Menggambarkan
Struktur organisasi desa dan Pemerintahan Kecamatan
A. Lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa
Lembaga adalah badan
(organisasi) yang tujuannya melakukan penyelidikan keilmuan atau melakukan
suatu usaha. Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah
kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa. Istilah desa dapat disebut dengan
nama lain. Begitu pula segala istilah dan lembaga-lembaga di desa dapat disebut
dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Ada yang me nyebutnya "Nagari",
seperti di Sumatra Barat, "Gampong" di Nanggroe Aceh Darussalam,
"Lembang" di Sulawesi Selatan, "Kampung" di Kalimantan Selatan
dan Papua, dan "Negeri" di Maluku. Namun, ciri khas suatu desa tidak
hilang.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memerhatikan asal usul
desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat
berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau
pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di
luar desa yang telah ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi
kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan memerhatikan
saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi kelurahan,
lurah dan perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil dan kekayaannya menjadi
kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan
masyarakat setempat. Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun yang merupakan bagian
wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan
bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian
dari perangkat daerah. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan Badan
Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat
desa.
Kewenangan desa menurut
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 7 di
antaranya adalah urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul
desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan
pengaturannya kepada desa dan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten serta urusan pemerintahan lainnya yang oleh
peraturan perundanganundangan yang diserahkan kepada desa. Khusus berhubungan
dengan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa antara
lain menetapkan peraturan desa, memilih pimpinan pemerintahan desa, memiliki
kekayaan sendiri, menggali dan menetapkan sumbersumber pendapatan desa,
menyelenggarakan gotong royong, dan lain-lain.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan
desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan
pemerintah, dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah
daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sumber
pendapatan desa antara lain:
1.
Pendapatan asli desa,
antara lain hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa,
pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong.
2.
Bagi hasil pajak daerah
kabupaten/kota bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3.
Bantuan keuangan dari
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka
pelaksanaan urusan pemerintahan.
4.
Hibah dan sumbangan dari
pihak ke tiga yang tidak mengikat. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan
desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarahperencanaan
pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun
dengan peraturan desa.
Pemerintahan desa terdiri dari:
1.
Kepala Desa
Kepala
desa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa atau
disingkat pilkades. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Kepala desa dan
perangkat desa umumnya berasal dari penduduk setempat dan menetap atau
bertempat tinggal di desa itu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Pasal 14 sampai dengan 15 dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban,
dan hak kepala desa. Tugas kepala desa antara lain menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara
lain memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan
yangditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kewajiban kepala desa
antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati, memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD. Syarat-syarat menjadi calon kepala desa sesuai
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sebagai berikut.
a.
Bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
b.
Setia kepada Pancasila
sebagai dasar negara, UUD 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), serta pemerintah.
c.
Berpendidikan paling
rendah SLTP atau sederajat.
d.
Berusia paling rendah 25
tahun.
e.
Bersedia dicalonkan
menjadi kepala desa.
f.
Penduduk desa setempat.
g.
Tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun.
h.
Tidak dicabut hak
pilihnya.
i.
Belum pernah menjabat
kepala desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan.
j.
Memenuhi syarat lain yang
diatur peraturan daerah kabupaten/kota.
2.
Perangkat Desa
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya yang dibantu beberapa staf seperti kepala urusan (kaur),
pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Perangkat desa tersebut
terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris desa
diangkat oleh sekretaris daerah
kabupaten/kota atas nama bupati/walikota. Sekretaris desa
bertugas membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan
pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa. Perangkat desa
lainnya yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur
kewilayahan diangkat oleh kepala desa dari penduduk desa, yang ditetapkan
dengan keputusan kepala desa. Dalam
melaksanakan tugasnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala
desa. Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan
dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
3.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil
dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD
terdiri atas ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama,
dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun
dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala
desa dan perangkat desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala
desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
4.
Lembaga Kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah
desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan
peraturan desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai
penampungan dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
B. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Susunan organisasi pemerintahan di setiap desa tidak tentu sama.
Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa masing-masing. Desa
memiliki pemerintahan sendiri. Seperti yang sudah dijelaskan di depan bahwa
pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa (yang meliputi kepala desa dan
perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
a. Kepala desa
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c. Sekretaris desa
d. Kepala urusan pemerintahan
e. Kepala urusan pembangunan
f. Kepala urusan kesejahteraan rakyat
g. Kepala urusan keuangan
h. Kepala urusan umum
Untuk lebih jelasnya lagi perhatikan contoh bagan struktur organisasi
pemerintahan desa di bawah ini!
c. Seksi
perekonomian
d. Seksi
kemasyarakatan
e. Seksi
ketenteraman dan ketertiban
A.
Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan memberi
tanda silang (X) pada huruf a, b, c,
atau d di bawah ini!
1. Kegiatan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa disebut . . . .
1. Kegiatan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa disebut . . . .
a.
Pemerintahan desa
b.
Pemerintah desa
c.
Kegiatan desa
d.
Kewajiban Desa
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia yang mengatur tentang Desa yaitu nomor...
a.
72 Tahun 2005
b.
73 Tahun 2005
c.
72 Tahun 2006
d.
73 Tahun 2006
3. Pemerintah
desa terdiri atas . . . .
a.
kepala desa
b.
kepala desa dan perangkat desa
c.
perangkat desa
d.
sekretaris desa dan unsur kewilayahan
4. Lembaga pemerintahan di Indonesia yang paling
bawah . .
a.
Kabupaten
b.
Desa/ kelurahan
c.
Pedukuhan
d.
Kecamatan
5. Yang
bukan perangkat kelurahan ialah ….
a.
kepala-kepala lingkungan
b.
kepala-kepala urusan
c.
sekretaris kelurahan
d.
kebayanan
6. Dalam
sistem pemerintahan desa kedudukan BPD dengan kepala desa ialah ….
a.
lebih tinggi kepala desa
b.
lebih tinggi BPD
c.
semuanya di bawah kepala dusun
d.
sejajar antara BPD dan kades
7. Yang
bertugas membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi adalah...
a.
Kepala urusan pemerintahan
b.
Kepala urusan pembangunan
c.
Kepala urusan keuangan
d.
Sekertaris desa
8. Pemerintah
kecamatan terdiri atas . . . .
a.
Camat
b.
perangkat kecamatan
c.
camat dan perangkat kecamatan
d.
sekretaris kecamatan dan seksi kesejahteraan rakyat
9. Wilayah
administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota adalah...
a.
Desa
b.
Kelurahan
c.
Kecamatan
d.
Kabupaten
10.Yang
bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang di limpahkan oleh bupati
sesuai karakteristik wilayah kebutuhan daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan
lainnya adalah...
a. Bupati
b.
Gubernur
c.
Lurah
d.
Camat
B.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan tepat!
1. Jelaskan yang dimaksud dengan desa!
2. Sebutkan lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa!
3. Sebutkan kewajiban kepala desa!
4. Sebutkan siapa saja perangkat kecamatan itu!
5. Gambarkan struktur organisasi pemerintah kecamatan?
1. Jelaskan yang dimaksud dengan desa!
2. Sebutkan lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa!
3. Sebutkan kewajiban kepala desa!
4. Sebutkan siapa saja perangkat kecamatan itu!
5. Gambarkan struktur organisasi pemerintah kecamatan?
Kunci jawaban
A.Pilihan
ganda
1.
A
2.
A
3.
B
4.
B
5.
A
6.
A
7.
D
8.
C
9.
C
10.
D
B.Uraian
1. Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Lembaga-lembaga yang ada
dalam pemerintahan desa adalah:
a. Kepala desa
b. perangkat desa
c. Badan permusyawaratan desa
d. Lembaga kemasyarakatan
3.
Kewajiban kepala desa yaitu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati, memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD.
4.
Perangkat kecamatan yaitu:
a.
Sekretaris kecamatan
b.
Seksi-seksi yang terdiri
atas:
1)
Seksi pemerintahan
2)
Seksi pembangunan
3)
Seksi perekonomian
4)
Seksi kemasyarakatan
5)
Seksi ketenteraman dan
ketertiban
5.
Gambar struktur organisasi
pemerintahan kecamatan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar