Selamat Datang Di Blog Mukminatun, Saran dan Kritik Sangat saya nantikan demi kemajuan Blog Ini

Selasa, 15 Oktober 2013

Pendidikan Kewarganegaraan kelas IV



Pkn kelas IV
SK       : 1. Memahami sistem pemerintahan Desa dan Pemerintah Kecamatan.
KD       : 1.1  Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa dan Pemerintahan
              1.2 Menggambarkan Struktur organisasi desa dan Pemerintahan Kecamatan
   
Sistem Pemerintahan desa dan kecamatan
   A. Lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa
Lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa. Istilah desa dapat disebut dengan nama lain. Begitu pula segala istilah dan lembaga-lembaga di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Ada yang me nyebutnya "Nagari", seperti di Sumatra Barat, "Gampong" di Nanggroe Aceh Darussalam, "Lembang" di Sulawesi Selatan, "Kampung" di Kalimantan Selatan dan Papua, dan "Negeri" di Maluku. Namun, ciri khas suatu desa tidak hilang.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memerhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan memerhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi kelurahan, lurah dan perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil dan kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
 Kewenangan desa menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 7 di antaranya adalah urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa dan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten serta urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundanganundangan yang diserahkan kepada desa. Khusus berhubungan dengan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa antara lain menetapkan peraturan desa, memilih pimpinan pemerintahan desa, memiliki kekayaan sendiri, menggali dan menetapkan sumbersumber pendapatan desa, menyelenggarakan gotong royong, dan lain-lain.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah, dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sumber pendapatan desa antara lain:


















1.      Pendapatan asli desa, antara lain hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong.
2.      Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3.      Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
4.      Hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarahperencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan peraturan desa.

Pemerintahan desa terdiri dari:
1.      Kepala Desa
Kepala desa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Kepala desa dan perangkat desa umumnya berasal dari penduduk setempat dan menetap atau bertempat tinggal di desa itu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14 sampai dengan 15 dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak kepala desa. Tugas kepala desa antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara lain memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yangditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kewajiban kepala desa antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD. Syarat-syarat menjadi calon kepala desa sesuai Peraturan

Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sebagai berikut.
a.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pemerintah.
c.       Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat.
d.      Berusia paling rendah 25 tahun.
e.       Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
f.       Penduduk desa setempat.
g.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun.
h.      Tidak dicabut hak pilihnya.
i.        Belum pernah menjabat kepala desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan.
j.        Memenuhi syarat lain yang diatur peraturan daerah kabupaten/kota.

2.      Perangkat Desa
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dibantu beberapa staf seperti kepala urusan (kaur), pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Perangkat desa tersebut terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah
kabupaten/kota atas nama bupati/walikota. Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa. Perangkat desa lainnya yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan diangkat oleh kepala desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Dalam
melaksanakan tugasnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa. Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
3.    Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri atas ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

4.      Lembaga Kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.

   B. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Susunan organisasi pemerintahan di setiap desa tidak tentu sama. Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa masing-masing. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Seperti yang sudah dijelaskan di depan bahwa pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa (yang meliputi kepala desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
a. Kepala desa
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c. Sekretaris desa
d. Kepala urusan pemerintahan
e. Kepala urusan pembangunan
f. Kepala urusan kesejahteraan rakyat
g. Kepala urusan keuangan
h. Kepala urusan umum
Untuk lebih jelasnya lagi perhatikan contoh bagan struktur organisasi pemerintahan desa di bawah ini!
 







c.       Seksi perekonomian
d.      Seksi kemasyarakatan
e.       Seksi ketenteraman dan ketertiban














A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan memberi
    tanda silang (X) pada huruf a, b, c, atau d di bawah ini! 
1. Kegiatan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa disebut . . . .
a.    Pemerintahan desa
b.    Pemerintah desa
c.    Kegiatan desa
d.    Kewajiban Desa

      2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang mengatur tentang Desa yaitu nomor...
a.       72 Tahun 2005
b.      73 Tahun 2005
c.       72 Tahun 2006
d.      73 Tahun 2006
      3. Pemerintah desa terdiri atas . . . .
a.       kepala desa
b.      kepala desa dan perangkat desa
c.        perangkat desa
d.      sekretaris desa dan unsur kewilayahan
       4. Lembaga pemerintahan di Indonesia yang paling bawah . .
a.       Kabupaten
b.      Desa/ kelurahan
c.       Pedukuhan
d.      Kecamatan
       5. Yang bukan perangkat kelurahan ialah ….
a. kepala-kepala lingkungan
b. kepala-kepala urusan
c. sekretaris kelurahan
d. kebayanan
      6. Dalam sistem pemerintahan desa kedudukan BPD dengan kepala desa ialah ….
a.       lebih tinggi kepala desa
b.      lebih tinggi BPD
c.       semuanya di bawah kepala dusun
d.      sejajar antara BPD dan kades

      7. Yang bertugas membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi adalah...
a.       Kepala urusan pemerintahan
b.       Kepala urusan pembangunan
c.       Kepala urusan keuangan
d.      Sekertaris desa
          8. Pemerintah kecamatan terdiri atas . . . .
a.       Camat
b.      perangkat kecamatan
c.       camat dan perangkat kecamatan
d.      sekretaris kecamatan dan seksi kesejahteraan rakyat
  9. Wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota adalah...
a.       Desa
b.      Kelurahan
c.       Kecamatan
d.      Kabupaten

    10.Yang bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang di limpahkan oleh bupati sesuai    karakteristik wilayah kebutuhan daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya adalah...
a.       Bupati
b.      Gubernur
c.       Lurah
d.      Camat

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan tepat! 
        1. Jelaskan yang dimaksud dengan desa! 
        2.  Sebutkan lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa! 
         3. Sebutkan kewajiban kepala desa! 
             4. Sebutkan siapa saja perangkat kecamatan itu!
       5. Gambarkan struktur organisasi pemerintah kecamatan?



   Kunci jawaban
     A.Pilihan ganda
1.      A
2.      A
3.      B
4.      B
5.      A
6.      A
7.      D
8.      C
9.      C
10.  D

        B.Uraian
1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Lembaga-lembaga yang ada dalam pemerintahan desa adalah:
a. Kepala desa
b. perangkat desa
c. Badan permusyawaratan desa
d. Lembaga kemasyarakatan
3.      Kewajiban kepala desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD.
4.      Perangkat kecamatan yaitu:
a.       Sekretaris kecamatan
b.      Seksi-seksi yang terdiri atas:
1)      Seksi pemerintahan
2)      Seksi pembangunan
3)      Seksi perekonomian
4)      Seksi kemasyarakatan
5)      Seksi ketenteraman dan ketertiban
5.      Gambar struktur organisasi pemerintahan kecamatan:
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar